DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA PLUS TAUHIDUL AFKAR
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan
salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa
manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan
kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk
mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan
makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai
generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju
tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan
tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam
rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa sekolah SMA Plus
Tauhidul Afkar menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang
disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini
bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Plus Tauhidul Afkar, yang
selanjutnya disebut OSIS CREW SMAPTA.
2. Organisasi ini
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. OSIS CREW
SMAPTA berkedudukan di sekolah SMA Plus Tauhidul Afkar Jalan Merdeka Barat No.
40/B Sekadau.
Pasal 2
Dasar dan Azas
Dasar dan Azas
1.
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2.
Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
1. Mempersiapkan
siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi,
patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun siswa SMA
Plus Tauhidul Afkar yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu –
satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang
menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari SMA Plus Tauhidul Afkar.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi
ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang
Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah siswa sekolah SMA Plus
Tauhidul Afkar.
2. Keanggotaan
berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMA Plus Tauhidul Afkar, pindah
sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari :
1.
Iuran/swadaya anggota.
2.
Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/SPP SMA Plus Tauhidul Afkar.
3.
Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO
BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas
Majelis Perwakilan Kelas
1. Anggota –
anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya
yang duduk di dalam MPK.
2. Sebelum sah
menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji
secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang
ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpahb dan
janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri
secara nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS
menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di
sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. MPK bersama OSIS
dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
Kepengurusan OSIS
1. OSIS dipimpin
oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
dan Wakil Bendahara.
2. Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator
Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMA Plus Tauhidul Afkar yang duduk
di kelas X dan XI.
3. Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih
berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMA Plus Tauhidul
Afkar.
4.. Pengurus OSIS
bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang
dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS
secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari
siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja
menurut AD / ART.
2. Dalam
melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun
dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4. Pengurus OSIS
dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai
pengurus OSIS oleh KetuA berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala
Sekolah.
5. Ketua OSIS dapat
mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala
Sekolah.
6. Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan
petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan
sebagaimana mestinya.
7. Di dalam
melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang –
orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Jika Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus
OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya
mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah
selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMA Plus Tauhidul
Afkar sebagai berikut :
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban kami
sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2. Akan menjalankan semua ketentuan
yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung
jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan
jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan
organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami
dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1. Majelis Pembina
OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala
Sekolah.
3. Majelis Pembina
OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam
melaksanakan tugasnya
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMA Plus Tauhidul Afkar hanya
dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMA Plus Tauhidul Afkar.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMA Plus Tauhidul Afkar
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMA Plus Tauhidul Afkar
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota OSIS adalah siswa SMA Plus Tauhidul Afkar yang
dipilih melalui pemungutan suara.
Pasal 2
Syarat
– Syarat Keanggotaan
1.
Siswa SMA Plus Tauhidul Afkar yang aktif.
2.
Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1.
Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2.
Masa keanggotaan berakhir apabila :
§ Meninggal dunia.
§ Dinyatakan lulus secara
akademis.
§ Minta berhenti atas dasar
kehendak sendiri.
§ Diberhentikan pengurus karena
melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
Hak
anggota :
1.
Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2.
Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban
anggota :
1.
Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2.
Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3.
Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno
istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat
berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari
atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno
1. Peserta terdiri
dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan
Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih
dari dan oleh peserta.
4. Sebelum
presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1
jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5
tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan
sah.
7. Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
Pengurus OSIS
1. Masa jabatan
pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus
sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta
anggota-anggotanya.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil
Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3. Menyampaikan
pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan
memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan
organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan
memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB III
ALUMNI
Pasal 10
Alumni
adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.
BAB IV
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 11
Mekanisme
iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.
BAB V
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 12
Atribut
OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu
anggota.
1. Lambang OSIS
1. Lambang OSIS
Ganbar Lambang OSIS :
Arti
bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima
kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan
bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang
berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan
kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan
tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab,
ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan
dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan
negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan
rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas
kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat
kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala
kesulitan.
d. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang
lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang
menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan
hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita –
citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan
adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas
butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan
jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45
yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi
dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna
kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan
untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya
dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa
dan negara.
i. Warna Coklat.
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada
kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang
suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
Warna dasar putih.
Berbentuk persegi panjang.
Isi : lambang OSIS
3. Stempel
3. Stempel
Terdapat tulisan OSIS.
Berbentuk lingkaran.
Warna : biru.
BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 13
1. Perubahan AD /
ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMA Plus Tauhidul Afkar
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang
melalui referendum.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar