DRnavbar

More

Kamis, 23 September 2010

AD / ART OSIS SMAPTA




DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA PLUS TAUHIDUL AFKAR
PEMBUKAAN


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa sekolah SMA Plus Tauhidul Afkar menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :





ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Plus Tauhidul Afkar, yang selanjutnya disebut OSIS CREW SMAPTA.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. OSIS CREW SMAPTA berkedudukan di sekolah SMA Plus Tauhidul Afkar Jalan Merdeka Barat No. 40/B Sekadau.
Pasal 2
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.
Pasal 3
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun siswa SMA Plus Tauhidul Afkar yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari SMA Plus Tauhidul Afkar.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah siswa sekolah SMA Plus Tauhidul Afkar.
2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMA Plus Tauhidul Afkar, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran/swadaya anggota.
2. Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/SPP SMA Plus Tauhidul Afkar.
3. Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO

BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas
1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk di dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpahb dan janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMA Plus Tauhidul Afkar yang duduk di kelas X dan XI.
3. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMA Plus Tauhidul Afkar.
4.. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh KetuA berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
5. Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.

Pasal 14
Jika Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMA Plus Tauhidul Afkar sebagai berikut :
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami berjanji :
1.     Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.     Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3.     Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16

1. Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMA Plus Tauhidul Afkar hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMA Plus Tauhidul Afkar.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMA Plus Tauhidul Afkar


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota OSIS adalah siswa SMA Plus Tauhidul Afkar yang dipilih melalui pemungutan suara.

Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
1. Siswa SMA Plus Tauhidul Afkar yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.

Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
§  Meninggal dunia.
§  Dinyatakan lulus secara akademis.
§  Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
§  Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.

Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno
1. Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.

BAB III
ALUMNI
Pasal 10
Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.

BAB V
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 12
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
Ganbar Lambang OSIS :

Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
Warna dasar putih.
Berbentuk persegi panjang.
Isi : lambang OSIS

3. Stempel
Terdapat tulisan OSIS.
Berbentuk lingkaran.
Warna : biru.
BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 13
1. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMA Plus Tauhidul Afkar
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.

Senin, 23 Agustus 2010

Setting Outlook untuk Gmail

Setting Outlook untuk Gmail
  1. Aktifkan settingan POP di Gmail anda.
  2. Buka Outlook Express
  3. Isi Incoming mail… dengan : pop.gmail.com
  4. Isi Outgoing mail… dengan : smtp.gmail.com
  5. Isi account name dengan alamat email lengkap dengan embel-embel @gmail.com contoh : saya@gmail.com
  6. Klik Tool -> Accounts -> Mail. Pilih Account anda lalu klik Properties
  7. Pilih bagian Advanced.
  8. Isi kolom Outgoing…(SMTP) = 465 dan checklist “This server…(SSL)”
  9. Isi kolom Incoming…(POP3) = 995 dan checklist “This server…(SSL)”
  10. Pilih Account yg baru saja anda buat, lalu klik properties. Pilih Tab ‘Servers’ dan checklist bagian ‘My server requires authentication’
  11. Klik OK.

Selasa, 10 Agustus 2010

10 AMALIYAH RAMADHAN

10 Amaliyah Ramadhan
  1. Shaum
  2. Sahur
  3. Ifthar
  4. Taraweh
  5. Tilawah Al-Quran
  6. Ith'am
  7. I'tikaf
  8. Taharri Laelatul Qodr
  9. Umroh
  10. ZISWAF (Zakat, Infak, Sadaqah, dan Wakaf)
Untuk penjelasan lengkapnya bisa di buka di http://jamsyid.cybermq.com/post/detail/5780/10-pohon-ramadhan

Minggu, 08 Agustus 2010

Menampilkan Kode HTML/Java Script pada postingan

Menampilkan Kode HTML/Java Script pada postingan Untuk pemula seperti saya yang belum mengerti tentang dasar - dasar html sangatlah sulit, bahkan tidak akan bisa. jadi kali saya akan beri solusi bagi anda yang senasib dengan saya, yang tidak tauk cara Menampilkan Kode HTML/Java Script pada postingan.

Bila kita hanya menggunakan rumus/kode dasar html/script, pastinya hanya akan menghabiskan / membuang waktu lama. Mulai dari belajar rumus dan manuliskan cara penulisannyan serta kesalahan dalam penulisan. hal ini menjadi faktor dalam tersitanya waktu anda, yang seharusnya waktu tsb digunakan untuk pengoptimalan Website/blog anda.

Jika anda ingin Menampilkan Kode HTML/Java Script pada postingan, yang perlu anda lakukan adalah:

  • - Tuliskan kode HTML yang diinginkan, kemudian "COPY"
  • - Buka situs di bawah ini : www.opinionatedgeek.com
  • - Pada side menu Web Tools pada situs tersebut pilih : HTML Encode
  • - Arahkan pointer pada kotak yang tampil kemudian "PASTE"
  • - Atau klik aza langsung : ini, kemudian "PASTE"
  • - Selanjutnya klik "Encode"
  • - Terakhir, hasil yang ditampilkan pada kotak Encoded Output (kotak kedua} di"COPY" dan "PASTE" pada postingan baru yang sedang dibuat

Selamat mencoba semoga berhasil.


Postingan serupa :di sini
POSTING EXCEL, POWER POINT DAN WORD DI BLOGSPOT
Banyak sekali pengguna Blogspot pada saat ini karena Blogspot menyediakan fasilitas gratisan dan fitur yang mudah digunakan. namun disayangkan juga ternyata blogspot tidak menyediakan fitur untuk membuat tabel dalam postingannya. Padahal kadang-kadang keberadaan tabel sangat penting dalam postingan.
Lalu apa yang harus dilakukan agar kita dapat memposting tabel excel, Power point maupun ms.word kedalam blogspot?
Inilah caranya :
Langkah ke 1
  1. Bukalah http://docs.google.com menggunakan akun email sobat
  2. Klik tab upload, selanjutnya pilih file yang akan diunggah (bisa file berekstensi doc, XLS dan PPT
  3. Klik tombol upload
  4. Klik tab publish yang ada di sebelah kanan atas layar monitor anda, maka akan keluar tulisan This document is not yet published
  5. klik tombol publish now yang ada di bawahnya.
  6. Klik link bertuliskan More publishing options
  7. Setelah keluar window pop up, klik menu drop down di sebelah tulisan File format kemudian pilih HTML to embed a webpage
  8. Klik tombol Generate URL
  9. Copy kode HTMl yang muncul, lalu paste pada notepad atau text editor lainnya
Langkah ke 2
  1. Silahkan login ke blogger dengan akun yang sobat miliki
  2. Klik posting baru
  3. Silahkan sisipkan kode HTML yang diperoleh di langkah 1 no 9 pada postingan sobat
  4. Klik terbitkan entri
  5. Selesai
Kita bisa membuat pengaturan tampilan tabel menggunakan iframe. Agar tidak berbelit-belit contohnya adalah sebagai berikut :
<iframe width='400' height='300' frameborder='0' scrolling='yes' src='http://spreadsheets.google.com/ccc?key=0Ah-Yy3xDu03OdHN5d24wOVFaeWcwRzZrRGh5UDlHUHc&hl=en&output=html&widget=true'></iframe>
Tulisan yang bertanda tebal silahkan diganti dengan kode HTML milik sobat.width menunjukkan lebar tabel, sedangkan height menunjukkan ukuran tinggi tabel. Sobat bisa mengganti angka width dan height sesuai kebutuhan.

ALUMNUS BAITUL ARQOM '97

Berikut adalah daftar nama alumnus Baitul Arqom Lemburawi Bandung angkatan '97:
    di sini tabel excel... google doc nya lagi masalah... maaf yaa.
Daftar alumnus tersebut saya terima dari saudara Asep Abdul Halim. Koreksi dan konfirmasi dapat dikirimkan melalui kotak komentar, atau akun facebook berikut: atau melalui email : duridonawe@yahoo.co.id

Minggu, 18 Juli 2010

PERMENDIKNAS NO. 6 TAHUN 2007

Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang perubahan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah Dapat dilihat di sini

Me-LINK-kan Tautan di Blogspot

Langkah-langkah di bawah ini adalah cara me-link-kan tautan yang kita buat di blogspot:
  • Buka alamat yang akan di-link-kan di tab atau jendela baru
  • Copi/salin alamat tersebut
  • Tulis format berikut pada postingan yang sedang kita buat
    <a href="http://www.nama.com(atau PASTE saja)"target="blank">NAMA TAUTAN</a>
  • Paste/panggil alamat tersebut di area PASTE
  • NAMA TAUTAN boleh diganti dengan (di sini, klik aza, dsb)
Catatan:
"target="blank"> digunakan untuk membuka link di tab baru.
Apabila tidak menggunakan "target="blank">, maka link tersebut akan menimpa page view kita.
Demikian langkah-langkahnya. Semoga dimengerti dan bermanfaat.

PERMENDIKNAS NO. 22, 23, DAN 24 TAHUN 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2006
No. 22 di sini
No. 23 di sini
No. 24 di sini

PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan

Anda dapat melihatnya di sini

UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Anda dapat melihatnya di sini

Rabu, 07 Juli 2010

KEBENARAN ISRA MI'RAJ

ISRA MI’RAJ
ISRA`MI`RAJ, sebagai sebuah peristiwa metafisika (gaib), barangkali bukan sesuatu yang istimewa. Kebenarannya bukanlah sesuatu yang luarbiasa. Kebenaran metafisika adalah kebenaran naqliyah (:dogmatis) yang tidak harus dibuktikan secara akal, namun lebih bersifat imani. Valid tidaknya kebenaran peristiwa metafisika—secara akal, bukanlah soal selagi ia diimani. Namun, Isra` Mi`raj bukanlah peristiwa metafisika. Ia adalah peristiwa fisika (: nyata; badaniah) yang dialami dan dijalani Nabi Muhammad saw dengan segenap kesadaran inderawinya, sebagaimana diterangkan dalam Alqur`an surat Al-isra` ayat 1 dan Annajm ayat 13.

Maka, sebagai peristiwa fisika, Isra` Mi`raj adalah sesuatu yang istimewa. Kebenaran Isra` Mi`raj adalah kebenaran yang luarbiasa. Keistimewaan ataupun keluarbiasaan tersebut, tidak lain karena pemberontakannya pada tradisi. Kebenaran Isra` Mi`raj adalah kebenaran inkonvensional.
Maka, wajar kiranya, jika banyak orang pun mempertanyakan (meragukan?) ke-shahih-an Isra` Mi`raj tersebut. Menganggap Isra` Mi`raj sebagai sesuatu yang mengada-ada dan dongeng Nabi belaka.
Toh, Isra` Mi`raj bukanlah cerita rekaan ataupun dongeng Nabi. Isra` Mi`raj adalah sebuah firman Ilahi dan, firman Ilahi tetaplah sebuah kebenaran. Kebenaran hakiki dan mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Meski ia berseberangan dengan tradisi ilmu pengetahuan. Meski ia bertentangan dengan akal nalar manusia.
Albert Einstein
Maka, bukan suatu kebetulan kiranya, jika kemudian Allah ciptakan seorang manusia bernama Albert Einstein, ilmuwan berbangsa Yahudi (bangsa yang sejak awal `menentang` Islam), yang kelak dengan teorinya, kebenaran Isra` Mi`raj menjadi nyata adanya.
Lahir di Jerman tanggal 14 Maret 1879 dan meninggal di Amerika Serikat tanggal 16 April 1955. Sebagai ilmuwan, Einstein telah menghabiskan lebih dari separuh hidupnya untuk menerobos dan membabat kelebatan dan kepekatan hutan ilmu pengetahuan. Dengan dedikasi dan vitalitasnya yang tinggi, iapun dapat membukakan jalan pencerahan bagi banyak orang. Ia telah menyumbangkan pikiran-pikirannya yang begitu berharga. Menyumbangkan teori-teorinya yang dapat memecahkan banyak teka-teki dan persoalan yang selama ini menyelimuti kehidupan.
Teori Relativitas
Satu dari sekian teorinya, adalah tentang relativitas. Sebuah teori yang mengupas hakikat alam semesta sebagai suatu susunan terpadu di mana segala yang ada di dalamnya, dengan kemajemukan dan keberagamannya, tunduk pada satu hukum universal, dengan kecepatan cahaya sebagai konstanta bandingnya. Sebuah teori yang, kelak melahirkan pula teori (ide) tentang bom atom yang begitu mengerikan itu.
Dalam teorinya itu, Einstein menerangkan bahwa tidak ada sesuatu yang mutlak dalam kehidupan ini. Segala sesuatu relatif dalam gerak dan kedudukannya. Sebuah bola yang bulat, suatu saat akan dapat berubah pipih. Begitu pun penggaris yang panjang, pada saat yang berbeda dapat mengerut, pendek. Sebuah benda yang berbobot ringan di satu saat, dapat menjadi berat atau tidak berbobot sama sekali di saat-saat lainnya. Jarum jam yang bergerak cepat mengukur waktu, ada kalanya menjadi lambat bahkan pada satu titik masa, berhenti sama sekali. Juga jantung yang berdenyut menandai usia, dapat mengalami kelambatan hingga usia pun berjalan lebih lambat dari yang semestinya.
Einstein merumuskan teorinya dalam sebuah persamaan:
t’ = waktu benda yang bergerak
t = waktu benda yang diam
v = kecepatan benda
c = kecepatan cahaya
Diterangkan bahwa perbandingan nilai kecepatan suatu benda dengan kecepatan cahaya, akan berpengaruh pada keadaan benda tersebut. Semakin dekat nilai kecepatan suatu benda (v) dengan kecepatan cahaya (c), semakin besar pula efek yang dialaminya (t`): perlambatan waktu. Hingga ketika kecepatan benda menyamai kecepatan cahaya (v=c), benda itu pun sampai pada satu keadaan nol. Demikian, namun jika kecepatan benda dapat melampaui kecepatan cahaya (v>c), keadaan pun berubah. Efek yang dialami bukan lagi perlambatan waktu, namun sebaliknya.
Pada awalnya, teori Relativitas itu pun mendapat banyak tentangan. Seperti halnya Nabi saat memberitakan Isra` Mi`raj, Einstein saat mengumumkan teori tersebut, banyak dicemooh bahkan dianggap tidak waras karena, sebagaimana juga Isra` Mi`raj, teorinya itu pun telah menentang tradisi yang selama ini dianut dan dielu-elukan. Relativitas telah menolak kemutlakan ukuran bahwa semua benda selalu dalam keadaan tetap, tidak pernah berubah. Sebuah bola akan tetap bulat, sebuah penggaris akan tetap panjang, usia akan tetap berlari menua, bagaimanapun kondisinya.
Namun ketika laboratorium kemudian dapat menemukan gejala yang sama sebagaimana terurai dalam Relativitas, segera teori itu pun memperoleh kedudukannya yang semestinya sebagai sebuah kebenaran.
Studi tentang sinar kosmis, merupakan satu pembuktian.
Didapati bahwa di antara partikel-partikel yang dihasilkan dari persingungan partikel-partikel sinar kosmis yang utama dengan inti-inti atom Nitrogen dan Oksigen di lapisan Atmosfer atas, jauh ribuan meter di atas permukaan bumi, yaitu partikel Mu Meson (Muon), itu dapat mencapai permukaan bumi. Padahal partikel Muon ini mempunyai paruh waktu (half-life) sebesar dua mikro detik yang artinya dalam dua perjuta detik, setengah dari massa Muon tersebut akan meleleh menjadi elektron. Dan dalam jangka waktu dua perjuta detik, satu partikel yang bergerak dengan kecepatan cahaya (± 300.000 km/dt) sekalipun paling-paling hanya dapat mencapai jarak 600 m. padahal jarak ketinggian Atmosfer di mana Muon terbentuk, dari permukaan bumi, adalah 20.000 m yang mana dengan kecepatan cahaya hanya dapat dicapai dalam jangka minimal 66 mikro-detik.
Lalu, bagaimana Muon dapat melewati kemustahilan itu?
Ternyata, selama bergerak dengan kecepatannya yang tinggi—mendekati kecepatan cahaya, partikel Muon mengalami efek sebagaimana diterangkan teori Relativitas, yaitu perlambatan waktu.
Kebenaran Isra` Mi`raj
Demikianlah Relativitas telah dapat membuktikan kebenarannya. Menyingkap kebenaran-kebenaran yang selama ini tersembunyi di balik keruwetan dan arogansi ilmu pengetahuan. Termasuk, kebenaran Isra` Mi`raj.
Sebagaimana diterangkan di depan, ketika sebuah benda bergerak dengan kecepatan mendekati kecepatan cahaya, seperti halnya partikel Muon, benda itu akan mengalami efek perlambatan waktu. Seseorang yang meluncur ke angkasa dengan pesawat yang berkecepatan mendekati kecepatan cahaya, maka ia akan mengalami pertambahan usia yang lebih lambat dari yang semestinya di bumi. Ketika kembali ke bumi ia akan mendapati bumi telah begitu tuanya sedang dirinya hanya bertambah beberapa waktu saja. Ia telah terlempar ke masa depan. Namun jika kecepatannya ditambahkan hingga melampaui batas kecepatan cahaya, yang akan dialaminya bukanlah perlambatan waktu, namun sebaliknya. Ketika kembali ke bumi, bukan masa depan yang didapatinya. Namun, ia kembali ke masa lalu. Ia telah menjadi penziarah masa lalu.
Dan, inilah yang telah direfleksikan buraq, hewan sejenis kuda bersayap sebagai kendaraan Nabi saat melakukan perjalanan Isra`. Ketika memulai perjalanan yaitu dari Masjid Alharam (Mekkah), dengan daya kecepatan buraq (v>c), Nabi tidaklah mengarah ke masa depan. Namun kembali ke masa lalu. Dan, melewati masa lalu itulah Nabi memberangkatkan perjalanannya. Hingga, seiring guliran-guliran waktu perjalanan itu, perjalanpun melaju ke titik waktu saat mana beliau baru memulai. Hingga, kesan yang ada pun seolah-olah Nabi melakukan perjalanan Isra` Mi`raj hanyalah sesaat. Padahal, hakikatnya, beliau pun menjalani Isra` Mi`raj, berdasarkan `perhitungan` waktu pribadinya, lazimnya perjalanan-perjalanan sejenis lainnya dengan menghabiskan waktu berjam-jam atau berhari-hari atau bahkan lebih.
Demikianlah, Allah memang senantiasa memfirmankan kebenaran. Dan, firman-firman Allah memang senantiasa benar adanya. Meski terkadang akal & logika kita sangat sulit untuk menjangkaunya.
Sumber : Facebook

Kamis, 10 Juni 2010

Pembahasan Soal Geografi Kelas XI (sebelas)


Pembahasan
1.      Sumber daya alam berupa benda yang dapat langsung dimanfaatkan adalah sinar matahari, udara dan air bersih.
2.      (a) SDA menurut letaknya, ada yang di atas permukaan bumi, di permukaan bumi dan di bawah (dalam) permukaan bumi.
(b)   SDA menurut jumlahnya, ada yang melimpah, ada juga yang sedikit dan terbatas
(c)    SDA menurut prosesnya, ada yang alamiah sehingga memerlukan waktu lama, dan ada yang dapat diusahakan sehinga hanya memerlukan waktu singkat.
(d)   SDA menurut proses terbentuknya, ada yang fisik, ada pula biotik yang dapat tumbuh dan berkembang.
(e)    SDA menurut kemungkinan pengolahannya, ada yang dapat diperbaharui, tidak dapat diperbaharui, dan ada yang selalu tersedia.
3.      Sebelum melakukan proses penggalian pertambangan, terlebih dahulu dilakukan penelitian (eksplorasi) setelah itu baru dilakukan penggalian (eksploitasi).
4.      Sumber daya alam yang selalu tersedia antara lain udara. Udara selain untuk bernafas, dapat juga digunakan untuk pembangkit listrik tenaga angin, dan gelombang radio untuk telekomunikasi.
5.      Proses pematangan batuan induk disebut maturity
6.      Proses migrasi minyak dari batuan induk ke batuan sarang disebut reservoir.
7.      Pengeboran dilakukan didua tempat, pengoboran di daratan, dan pengeboran di lepas pantai atau yang disebut dengan off shore.
8.      Hasil Minyak di ladang Jawa Barat di oleh adi Unit Pengolahan IV yang ada di Balongan. Sebagian lain di Cilacap.
9.      Cekungan tersier di kalimantan terdapat di wilayah
a.       Cekungan Ketungau dan Melawi berada Kalbar dan kalteng.
b.      Cekungan kalimantan timur
c.       Cekungan Barito di Kalimantan Selatan
10.  LPG adalah singkatan dari Liquefied Petroleum Gas
11.  Potensi Gas alam Indonesia berada di Arun, Bontang dan Laut Natuna.
12.  PT Timah Tbk. adalah perusahaan timah Indonesia yang berpusat di Pangkal Pinang.
13.  Nikel, pertama kali ditemukan di Pomala Sulawesi Tenggara pada tahun 1909.
14.  Emas dan perak merupakan logam mulia yang sudah diketahui sejak ratusan tahun lalu.
15.  Pengusahaan emas Indonesia wilayah Jawa Barat berada di Cikotok.
16.  Batu permata yang memiliki formula satu unsur adalah intan.
17.  Satu unsur yang dimiliki intan adalah unsur karbon.
18.  Sawah irigasi adalah sawah yang memperoleh pengairan dari sistem irigasi.
19.  Dalam rangka meningkatkan pertanian, pemerintah mengusahakan sistem “Sapta Usaha Tani”.
20.  Produksi pertanian Indonesia adalah padi, jagung, sagu, ubi kayu, kacang tanah, dan kedelai.
21.  Perkebunan yang dikenal di Indonesia ada dua jenis, yaitu:
a.       Perkebunan rakyat
b.      Perkebunan besar
22.  Tanaman-tanaman perkebunan, antara lain:
a.       Karet dari Brasil
b.      Kopi
c.       Teh
d.      Tembakau dari Meksiko
e.       Kelapa dari Kepulauan Karibia
f.        Lada
g.       Cengkih, tanaman asli Indonesia
h.       Pala, tanaman asli Indonesia
i.         Kina dari Peru
j.        Kapuk
k.      Kayu manis
l.         Tebu
m.     Kelapa sawit dari Amerika Tengah.
23.  Peternakan kuda banyak dilakukan di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi selatan.
24.  Ilmu ekologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya disebut Ekologi Manusia
25.  Ilmu ekologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya disebut ekosistem
26.  Miller mendefinikan ekologi sebagai ilmu mengenai hubungan timbal balik antar organisme dan sesamanya serta dengan lingkungan tempat tinggalnya.
27.  Kemampuan alami ekosistem untuk melanjutkan kehidupan dan pertumbuhan yang terjadi didalam disebut Daya Dukung
28.  unsur atau komponen lingkungan hidup pada dasarnya sebagai berikut:
a.       komponen lingkungan fisik (abiotic environment) seperti tanah, batuan dan iklim.
b.      Komponen biologi (biotic environmetnt) seperti tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
c.       Sumber daya manusia dan sumber daya buatan sebagai hasil karya dan karsa manusia sebagai lingkungan budaya (cultural environment).
29.  Pemeliharaan, pelestarian, atau perlindungan lingkungan disebut upaya observasi.
30.  undang-undang terbaru tentang pengolaan lingkungan hidup adalah UUD Nomor 23 Tahun 1997
31.  Beberapa bentuk kerusakan lingkungan, diantaranya :
a.       Keadaan suhu udara semakin memanas
b.      Kekeringan di musim kemarau dan banjir dimusin penghujan
c.       Polusi air, tanah dan udara.
d.      Terjadinya hujan asam di daerah industri seperti Cibinong.
32.  Taman Nasional Ujung Kulon merupakan habitat badak bercula satu.
33.  Dalam upaya konservasi, seharusnya daerah puncak dan sekitarnya dijadikan kawasan hutan.
34.  Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya perlu dilindungi dan perkembangan berlangsung secara alami.

Pembahasan Essay
1.      Sumber daya alam adalah semua yang ada di alam, baik berupa makhluk hidup maupun benda mati, yang terdapat di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
2.      PERTAMINA adalah Perusahaan Tambang Minyak Nasional. PERTAMINA merupakan satu-satunya perusahaan negara yang ditunjuk untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas di seluruh indonesia.
3.      Manfaat-manfaat hutan:
a.       Mencegah banjir
b.      Membentuk dan mempercepat pembentukan tanah humus
c.       Mengatur tata air
d.      Melindungi terjadinya erosi tanah
e.       Pencegah terjadinya longsor lahan.
4.      Kualitas lingkungan hidup yang baik adalah suasana yang membuat setiap orang kerasan hidup dalam lingkungan tersebut.
5.      Efek rumah kaca pada dasarnya merupakan “terbekapnya” energi sinar matahari akibat lapisan udara yang meliputi permukaan bumi terhalangi oleh unsur karbon dioksida.